Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengizinkan saldo anggaran lebih (SAL) anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) digunakan untuk pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih Pada Tahun 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Peraturan Menteri Keuangan nomor 63 itu mengalokasikan saldo anggaran lebih pemerintah untuk dapat dipakai untuk pinjaman ini," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suahasil, SAL tersebut akan ditetapkan di perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. Kebijakan ini sekaligus sebagai jaminan agar Kopdes Merah Putih bisa mendapatkan pinjaman.
"Tentu kita sekarang mengundang dan kita akan proaktif bekerja dengan para koperasi supaya koperasi bisa menunjukkan kebutuhan-kebutuhannya dan mengajukan kepada perbankan kita," jelasnya.
Berdasarkan PMK 63 Tahun 2025, SAL yang dialokasikan pemerintah di tahun ini Rp16 triliun. Penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari rekening kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
"Dalam rangka pembiayaan KKMP dan/atau KDMP perlu dilakukan sinergi pendanaan antara pemerintah dan Bank," tulis pasal 2 beleid ini.
Sebelumnya, lebih dari 80 ribu Kopdes Merah Putih diluncurkan Presiden Prabowo Subianto. Koperasi-koperasi ini diharapkan dapat memutar perekonomian di desa dan kelurahan.
Untuk mendukung pendirian koperasi, pemerintah mengizinkan Kopdes Merah Putih meminjam uang ke bank. Pinjaman diperbolehkan hingga Rp3 miliar.
Meski begitu, Kopdes Merah Putih tidak akan menerima uang tunai dalam pinjaman itu. Uang dari bank langsung dibelikan kebutuhan yang diajukan setiap koperasi.
"Misalkan, dia pinjam modal untuk gas, kan ada gasnya, atau sembako, kan ada sembakonya, jadi itu yang akan menjadikan jaminan kepada pihak bank," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
(ldy/dhf)