KPPU Kaji Kelangkaan BBM Nonsubsidi, Hindari Praktik Monopoli

KPPU | CNN Indonesia
Selasa, 09 Sep 2025 09:55 WIB
Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data diyakini merupakan kunci guna menekan risiko distorsi pasar dan antrean konsumen yang berkepanjangan.
(Foto: arsip KPPU)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mendalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyampaikan, pengkajian tentang dinamika pasar telah dilakukan sejak awal tahun, sebelum intensitas pengawasan dipertebal merespons laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta.

Menurut Fanshurullah, KPPU telah mengundang berbagai pihak terkait, dan akan segera menyampaikan hasil kajian kepada publik dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam menjaga agar sektor tersebut tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat," kata Fanshurullah.

Belakangan ini, diberitakan bahwa terjadi kelangkaan BBM non-subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta sejak akhir Agustus, seperti Shell dan BP AKR, hingga lebih dari satu pekan.

Fanshurullah mengatakan, keputusan untuk terlibat dalam isu kelangkaan BBM ini adalah karena ditemukan beberapa penyebabnya seperti perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi yang dinilai sejalan dengan kajian KPPU.

Adapun kajian KPPU berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha guna memastikan persaingan yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat.

KPPU sendiri disampaikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan-badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi. Untuk itu, seluruh pihak diminta memenuhi undangan KPPU, dan menyerahkan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, agar proses analisis dan penilaian sesuai kewenangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan bisa dijalankan.

Fanshurullah menyebut, pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat.

"Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen," kata Fanshurullah.

Selanjutnya, KPPU akan mengumpulkan klarifikasi persoalan, serta melakukan peninjauan teknis atas data dari pemerintah, Pertamina, dan operator swasta. Kemudian, melakukan uji konsistensi data lintas sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan.

Ke depannya, perkembangan proses kajian beserta hasilnya akan disampaikan KPPU kepada publik sesuai ketentuan berlaku.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER