Danantara Buka Suara soal Dewan Penasihat Thaksin Shinawatra Dipenjara

CNN Indonesia
Rabu, 10 Sep 2025 13:57 WIB
Mahkamah Agung Thailand menyatakan penahanan Thaksin Shinawatra di kamar VIP RS Kepolisian sebagai pengganti hukuman penjara, melanggar hukum. (Foto: REUTERS/Athit Perawongmetha)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara soal Dewan Penasihat Thaksin Shinawatra dipenjara karena kasus korupsi di Thailand.

Thaksin merupakan mantan Perdana Menteri (PM) Thailand.

MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Thailand.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi manapun," ujar Al-Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9) dikutip Detikfinance.

Soal keterlibatan Thaksin sebagai Warga Negara Asing (WNA) di Danantara, Al-Arief menjelaskan perannya terbatas hanya dalam pemberian pandangan saja, misalnya soal tren ekonomi, pasar global, dan hal lainnya.

"Mereka (WNA) tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia," papar Al-Arief menegaskan.

Ia juga menekankan Danantara dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Pengambilan keputusan dilakukan oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan kewenangannya.

Kemarin (9/9), Mahkamah Agung (MA) Thailand memutuskan Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman 1 tahun penjara.

MA menyatakan penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit kepolisian sebagai pengganti hukuman penjara dengan dalih berpenyakit jantung, bentuk pelanggaran hukum.

Thaksin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 lalu. Ia sempat bertahun-tahun hidup dalam pengasingan diri di luar negeri.

(pta/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK