Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, ternyata menjabat Komisaris Independen BUMN PT RNI (Persero) alias ID Food.
Dikutip dari laman resmi perseroan, Silfester ditetapkan sebagai Komisaris Independen ID Food berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.
Adapun syarat calon komisaris perusahaan pelat merah tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 15 disebut untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN atau anggota dewan komisaris anak perusahaan, seseorang harus memenuhi syarat materiil yaitu integritas; dedikasi; dan memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
Lihat Juga : |
"Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha di mana yang bersangkutan dicalonkan; dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya," bunyi beleid itu.
Selain memenuhi syarat materiil tersebut, untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan komisaris BUMN atau anggota dewan komisaris anak perusahaan, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat formal, yakni orang perseorangan; mampu melaksanakan perbuatan hukum; dan tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
Selanjutnya, tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, anak perusahaan dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
Kemudian, tidak pernah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, badan usaha lainnya dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
Redaksi berupaya meminta penjelasan terkait jabatan Silfester kepada Dirut ID Food Ghimoyo, Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Viola, dan CEO Danantara Rosan Roeslani. Namun, pihak-pihak terkait belum merespons.
Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.Perkaranya dilaporkan oleh putra Jusuf Kalla, Solihin Kallapada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasi, Silfester menuding Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester pun mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Hakim menggugurkan PK lantaran Silfester tak kunjung menghadiri persidangan dengan sejumlah alasan, termasuk alasan sakit. Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.
(sfr/agt)