Aturan TKDN Dirombak, Urus Sertifikasi Produk Kini Lebih Gampang

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 19:08 WIB
Permenperin 35/2025 disebut reformasi besar-besaran untuk memudahkan pelaku industri mendapatkan sertifikasi, sekaligus mendorong iklim investasi lebih kondusif. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Agus menyebut aturan baru ini merupakan reformasi besar-besaran yang ditujukan untuk memudahkan pelaku industri mendapatkan sertifikasi, sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.

"Jadi Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sudah memberikan arahan pada kita bahwa pemerintah, semua kementerian dan lembaga, khususnya Kemenperin itu agar melakukan pembenahan dan perbaikan-perbaikan, kalau saya mengambil istilahnya reformasi, terhadap sistem reformasi sistemik atau reformasi struktural yang harus dituangkan dalam beberapa macam regulasi," kata dia dalam konferensi pers di Itjen Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Permenperin 35/2025 menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang sudah berusia 14 tahun. Agus menyebut aturan lama itu tidak lagi memadai karena industri kini bergerak semakin cepat, kompleks, dan kompetitif.

"Permenperin 35/2025 ini merupakan permenperin yang menjawab dinamika bersama. Permenperin sebelumnya itu ada di Permenperin 16/2011 yang usianya 14 tahun. Tentu regulasi tersebut sudah dipastikan tidak lagi memadai dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri," ujarnya.

Ia menambahkan reformasi TKDN yang ditempuh Kemenperin menjadi bagian dari paket deregulasi ekonomi nasional.

Adapun reformasi ini membawa sederet perubahan signifikan. Perusahaan yang menanamkan investasi di dalam negeri kini otomatis mendapat tambahan nilai TKDN minimal 25 persen, sementara kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dihargai dengan tambahan nilai hingga 20 persen.

Industri kecil juga lebih diuntungkan melalui metode self declare, yang memungkinkan nilai TKDN mereka melampaui 40 persen dengan masa berlaku sertifikat lima tahun, lebih panjang dari sebelumnya yang hanya tiga tahun.

Di sisi lain, sertifikat TKDN dan BMP yang dulu hanya berlaku tiga tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih terstruktur.

Proses sertifikasi pun dipercepat. Jika sebelumnya butuh 22 hari kerja, kini melalui Lembaga Verifikasi Industri (LVI) cukup 10 hari, bahkan hanya tiga hari bagi industri kecil setelah dokumen lengkap.

Perhitungan nilai TKDN yang dulu berbasis biaya dianggap rumit dan berlapis hingga tingkat ketiga kini disederhanakan, hanya dilakukan hingga lapisan pertama dengan melihat sertifikat yang sudah dimiliki perusahaan di lapisan berikutnya.

Kemudahan lain juga hadir dalam transparansi kepada konsumen. Besaran nilai TKDN kini dapat langsung dilihat pada label maupun kemasan produk, bukan lagi hanya lewat daftar inventaris barang bersertifikat.

Untuk jasa industri, aturan baru memungkinkan sertifikasi TKDN diajukan dengan perhitungan komponen biaya tenaga kerja, alat, maupun jasa umum.

Bantah Diubah Gara-gara Trump

Menurut Agus, arah reformasi ini bukan hanya untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional, tetapi juga meningkatkan arus investasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di dalam negeri. Ia menegaskan perubahan regulasi ini lahir murni dari kebutuhan industri dan arahan presiden, bukan karena tekanan pihak manapun.

"Sekali lagi, saya tegaskan bahwa reformasi ini lahir atau disusun bukan, berkali-kali saya sampaikan, bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri, tapi reformasi TKDN ini memang dilakukan atas arahan dari Bapak Presiden dan memang sesuai dengan kebutuhan untuk menjawab dinamika," tegas Agus.

"Kalau kita bicara masalahnya dikaitkan dengan tarif, itu memang sudah tidak relevan karena pembahasan dari revisi permenperin ini sudah dilakukan jauh-jauh sebelum adanya perubahan tarif dari Presiden (AS Donald) Trump," tegas Agus.

Dengan penyederhanaan ini, jumlah produk bersertifikat TKDN terus bertambah, tercatat sudah mencapai 88.218 produk dari lebih 15 ribu perusahaan per Kamis (11/9).

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK