Menperin Belum Wajibkan Pengusaha Cantumkan Nilai TKDN di Label Produk
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah belum akan mewajibkan perusahaan mencantumkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk industri.
Saat ini, pencantuman nilai TKDN masih bersifat opsional bagi pelaku usaha.
"Jadi nanti ini optional, bahwa perusahaan-perusahaan industri bisa mencantumkan atau menampilkan nilai TKDN di dalam setiap produk-produk kerajaan itu untuk menggugah atau untuk sama-sama kita berkampanye belanja buatan dari negeri, belanja produk-produk Indonesia," ujar Agus dalam konferensi pers di Inspektorat Jenderal Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
"Tapi ini optional, ya optional. Tidak akan diwajibkan oleh kami untuk mencantumkan, sebabnya masih optional," ujar Agus.
Lihat Juga : |
Menurutnya, meski tidak diwajibkan, sebaiknya pelaku industri memiliki kebanggaan dalam menampilkan nilai TKDN di produknya. Hal itu dapat menjadi cara untuk menunjukkan bahwa produk mereka telah menggunakan komponen dalam negeri, sekaligus memperkuat daya saing di pasar.
"Tapi biasanya dan seharusnya ada sebuah kebanggaan dari para pelaku industri yang memproduksi barang-barangnya sesuai dengan jenis industri-nya untuk benar-benar nilai TKDN-nya ketika nanti produk-produk mereka akan masuk ke pasar-pasar atau masuk ke toko-toko," lanjut Agus.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 Pasal 71, perusahaan industri sebagai produsen barang dapat mencantumkan nilai TKDN yang telah disahkan pada label produk. Tanda TKDN ini berfungsi untuk memudahkan konsumen mengidentifikasi produk dalam negeri tanpa harus melihat langsung sertifikat TKDN.
Tanda tersebut dapat dicantumkan pada label maupun kemasan barang, sehingga informasi mengenai kadar kandungan lokal bisa langsung diketahui masyarakat.
Kebijakan TKDN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dengan menilai seberapa besar kandungan lokal dalam suatu barang atau jasa. Selama ini, aturan TKDN banyak diterapkan pada proyek pemerintah maupun sektor strategis.
(del/agt)