Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember, Anggaran Rp13,9 T

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2025 18:57 WIB
Pemerintah memperpanjang bantuan pangan beras 10 kg hingga Desember 2025 dengan dukungan anggaran Rp13,9 triliun.
Pemerintah memperpanjang bantuan pangan beras 10 kg hingga Desember 2025 dengan dukungan anggaran Rp13,9 triliun. (CNN Indonesia/Farid).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bantuan pangan berupa beras 10 kilogram (kg) per bulan hingga Desember 2025. Penyaluran bansos beras akan dimulai pada September ini.

Bantuan ini akan kembali disalurkan ke 18,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Anggaran yang disiapkan pemerintah Rp13,9 triliun.

"Sudah kita putuskan untuk empat bulan bantuan pangan untuk 18,2 juta," kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal menegaskan bantuan ini akan diberikan dalam dua tahap. Sekali penyaluran langsung 20 kg per KPM.

"Itu 20 kilo, kayak kemarin juga. Nanti di awal November kita sudah kirim lagi dengan harapan di akhir November sudah selesai untuk November dan Desember. Dengan harapan nanti di akhir Desember Sudah selesai itu administrasinya dan yang sebagainya," kata Rizal.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan beras 10 kg pada Juni dan Juli 2025 kepada 18,2 juta warga miskin yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sempat mengatakan bantuan ini kemungkinan tak dilanjut tahun depan. Ia beralasan pagu anggaran Bapanas di 2026 hanya Rp233,2 miliar, tak cukup mendukung program itu.

Oleh karena itu, ia sempat mengajukan tambahan anggaran Rp20,46 triliun, termasuk untuk penyaluran bantuan pangan beras.

"Bantuan pangan tahun depan (2026), sepertinya mungkin tidak ada. Yang ada adalah beras SPHP," ungkap Arief dalam RDP dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (4/9).

[Gambas:Video CNN]

(ldy/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER