Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yuno Abeta Lahay menilai kebijakan pemerintah menggratiskan pajak penghasilan (PPh) karyawan hotel, restoran, dan katering (horeka) salah sasaran.
Menurutnya, kebijakan itu dampaknya kecil untuk memperbaiki ekosistem horeka yang sedang terguncang. Ia mengatakan saat ini 60 persen karyawan di sektor tersebut pekerja harian, artinya memang tidak dikenakan PPh.
"Artinya kalau kita bisa ada percentage, besarnya mungkin meskipun cukup membantu, tapi ya tidak besar gitu karena kan komposisi pegawaian tadi," kata Yuno saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuno menjelaskan hotel dan restoran menerapkan kebijakan penggunaan karyawan harian karena bisnis sulit. Mereka melakukan efisiensi dengan lebih banyak mempekerjakan pegawai harian.
Lihat Juga : |
Ia juga mengatakan kebijakan penggratisan PPh karyawan justru akan membuat pendapatan negara berkurang. Para pengusaha hotel dan restoran tidak menghendaki hal itu karena justru akan berdampak lebih buruk bagi bisnis.
Yuno berkata pengusaha menginginkan pemerintah membantu peralihan segmen bisnis hotel dan restoran. Salah satu faktor penyebab bisnis sektor ini lesu adalah efisiensi anggaran pemerintah yang memangkas berbagai kegiatan di hotel dan restoran.
"Harapan kita itu adalah bagaimana caranya mengembalikan kembali market kita. Bukan berarti kita ingin lagi terjadi meeting yang kategorinya menurut pemerintah itu pemborosan, bukan," ucapnya.
"Dari segmen government kita geser ke segmen leisure, ke segmen bisnis, ke segmen individual trip. Artinya apa? Penguatan pariwisata melalui event. Jadi semua kota itu punya, bisa menjadi memiliki destinasi tersendiri sehingga menjadi daya tarik kita bagi market. Itu harapan kita sih sebenarnya," ujar Yuno.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan kebijakan pemerintah menggratiskan PPH pasal 21 untuk karyawan sektor hotel, restoran, dan katering (horeka).
Airlangga mengatakan pemerintah menanggung penuh pajak tersebut hingga akhir 2025. Kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang akan diberikan di semester II-2025.
"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) horeka," kata Airlangga pada jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/9) dilansir detik.
(csr/dhf)