Pemerintah Dapat Bunga 4 Persen Berkat Guyur Rp200 T ke 5 Bank
Pemerintah Indonesia berhak mengantongi bunga sekitar 4 persen berkat penempatan Rp200 triliun dalam bentuk deposito di lima bank.
Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Penempatan uang pemerintah tersebut dilakukan per 12 September 2025.
Pada diktum ketujuh disebutkan bahwa bunga atau imbal hasil yang diberikan adalah 80,476 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Saat ini, BI rate ada di level 5 persen. Itu berarti pemerintah berhak mendapatkan bunga 4 persen dari deposito Rp200 triliun tersebut.
"Kalau dia (perbankan) gak pakai (uang Rp200 triliun), dia rugi sendiri, kan ada cost sekitar 4 persen. Kalau dia enggak menyalurkan kredit, dia harus bayar uang cost itu (bunga 4 persen)," tutur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (12/9).
Lihat Juga : |
Oleh karena itu, Purbaya mendorong agar uang pemerintah tersebut disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit. Ia optimistis hal tersebut bakal membalikkan gerak perekonomian Indonesia yang saat ini lesu.
Kelima bank penerima dana pemerintah senilai Rp200 triliun adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Rinciannya, BRI, BNI, serta Bank Mandiri menerima Rp55 triliun. Sedangkan BTN memperoleh penempatan senilai Rp25 triliun dan BSI menerima Rp10 triliun.
Menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9) itu mengatakan bunga yang didapatkan dari deposito tersebut juga sama dengan penempatan di BI. Dengan begitu, Purbaya mengklaim pemerintah tak akan merugi.
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM Intip Daftar Saham Pendulang Cuan Pekan Ini, Tak Cuma Perbankan |
"Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang," tegas diktum keenam dalam KMK Nomor 276 Tahun 2025.
Purbaya menegaskan deposito on call berarti pemerintah bisa mengambil kembali uang tersebut sewaktu-waktu.
Akan tetapi, ia menjamin tidak akan mendadak menarik kembali uang tersebut dari perbankan.
"Anda gak usah khawatir. Ketakutan mereka (perbankan) kan kalau saya taruh di sana (Rp200 triliun), kalau mereka pinjamkan, tiba-tiba saya tarik semua gitu kan? Enggak akan seperti itu. Kita akan manage dengan baik supaya enggak ada kejutan dari sistem perbankan kita," janji Purbaya.
5 bank tempat pemerintah simpan Rp200 triliun:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp25 triliun
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp10 triliun