Purbaya Cium Trik Culas Pengusaha Nyamar Jadi UMKM Demi Hindari Pajak

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 17:37 WIB
Menteri Keuangan Purbaya mendapat laporan ada pelaku usaha yang menghindari pajak besar dengan memanfaatkan aturan pajak UMKM.
Menteri Keuangan Purbaya mendapat laporan ada pelaku usaha yang menghindari pajak besar dengan memanfaatkan aturan pajak UMKM. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengendus akal-akalan pelaku usaha yang menghindari pajak besar dengan memanfaatkan aturan pajak usaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Purbaya mengaku sudah menerima laporan tentang hal itu. Ada pelaku usaha yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Tapi mereka memecah usahanya menjadi dua.

Tindakan itu dilakukan agar masih bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM. PPH final 0,5 persen itu hanya berlaku bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyaknya usaha yang pecah itu ya. Nanti coba kita lihat deh. Saya udah dengar juga katanya harusnya berapa miliar? Rp5 miliar ya? Rp4,8 (miliar). Abis itu kalau sudah sampai (angka) itu ya pecah aja juga dua UMKM segala macam," ujar Purbaya via Zoom saat mengisi Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).

Ia berpendapat seharusnya Kementerian Keuangan punya database UMKM untuk melacak. Menurutnya, sistem pajak digital seperti Coretax juga berpotensi membantu mendeteksi pelaku usaha yang coba mengakali batas omzet agar tetap mendapat insentif pajak UMKM.

Sang Bendahara Negara menambahkan upaya ini juga dapat dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian untuk memadukan data perizinan usaha dan kepemilikan.

"Bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun nanti kerja sama dengan database di Kumham? Bisa apa enggak? Ini effort baru kalau menurut saya juga," katanya.

Purbaya berjanji untuk mencari cara jitu mendeteksi pelaku usaha yang mengakali pajak lewat aturan pajak UMKM. Ia menyampaikan langkah ini tidak akan langsung memberikan hasil besar, tapi menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap kepatuhan pajak pelaku UMKM.

"Saya enggak harap dalam waktu setahun udah menghasilkan jumlah yang signifikan dalam hal peningkatan pajak atau penjaringan orang-orang yang melakukan hal tersebut, tapi kita akan monitor terus," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti praktik sebagian pelaku UMKM yang sengaja memecah usaha atau bertukar faktur agar tetap termasuk dalam kategori penerima tarif PPh final 0,5 persen.

Ia mengingatkan cara seperti itu jelas merugikan negara dan dapat mengganggu keadilan sistem perpajakan.

Saat ini, pemerintah masih memberlakukan skema PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM wajib pajak orang pribadi hingga 2029.

[Gambas:Video CNN]

(skt/del/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER