Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) mengatakan nasib pembubaran Kementerian BUMN masih belum jelas. Hingga kini, keputusan akhir sepenuhnya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris BP BUMN Rabin Indrajad Hattari menjelaskan pembubaran Kementerian BUMN dan perubahan menjadi BP BUMN membutuhkan dasar hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
"Itu kan harus nunggu Perpres SOTK," kata Rabin saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan selama belum ada keputusan resmi dari Prabowo, aktivitas Kepala BP BUMN Dony Oskaria masih dilakukan di lingkungan Kementerian BUMN. Hal ini menandakan bahwa secara kelembagaan, kementerian tersebut masih berfungsi seperti biasa.
"Di situ (Kementerian BUMN) tetap (ngantornya)," ucap Rabin.
Sebelumnya, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Regulasi baru ini menjadi landasan hukum bagi restrukturisasi kelembagaan BUMN, termasuk wacana perubahan status kementerian menjadi badan pengatur.
Revisi UU ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang 2025.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyebut ada 84 pasal yang diubah setelah melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi.
Revisi tersebut mencakup 11 poin krusial, antara lain perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan pengaturan, penguatan kewenangan BP BUMN, larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri, serta pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna yang akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
(del/pta)