Pemprov DKI Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan kemudahan berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat, yang bisa didapatkan secara otomatis maupun dengan pengajuan permohonan.
Kemudahan itu diterbitkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui langkah ini, Pemprov DKI ingin memastikan bahwa kebijakan pajak kendaraan tidak sekadar menjadi kewajiban, tetapi juga dengan memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.
Pengurangan pajak ini akan secara otomatis diberikan untuk kendaraan bermotor yang dipindahtugaskan ke luar wilayah Jakarta dengan masa kepemilikan di bawah 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung proporsional berdasarkan sisa waktu pajak dalam hitungan bulan.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pengurangan PKB jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan.
- Kendaraan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial.
- Nilai pasar kendaraan lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang berlaku.
Pada kasus pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sedangkan untuk kasus ketiga, pengurangan berupa selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB sesuai nilai pasar kendaraan.
Pengajuan permohonan pengurangan PKB harus disertai dokumen pendukung, antara lain fotokopi STNK, faktur pembelian, atau bukti lain sesuai alasan yang diajukan.
Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 juga memberikan pembebasan PKB, baik otomatis ataupun berdasarkan permohonan.
Pembebasan otomatis berlaku untuk kendaraan yang registrasi dan identifikasinya telah dihapus, dengan masa berlaku pajak dihentikan sejak tanggal penghapusan.
Pembebasan atas permohonan dapat diberikan untuk kendaraan dengan fungsi khusus, seperti kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan pertahanan dan keamanan negara milik TNI/Polri/BIN/lembaga terkait, kendaraan yang hilang, hingga kendaraan yang disita instansi pemerintah sampai status akhirnya ditetapkan.
Serupa seperti poin pengurangan, pembebasan PKB juga memiliki syarat dokumen pendukung berupa fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan resmi.
Dengan penerapan Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 tentang pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, masyarakat diharapkan bisa memperoleh kepastian hukum, juga meringankan beban pajak warga, serta mendorong kepatuhan membayar pajak demi mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.
(rea/rir)