Pemprov DKI Terbitkan Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan BPHTB

Bapenda DKI | CNN Indonesia
Rabu, 22 Okt 2025 14:52 WIB
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub 840/2025 untuk pengurangan dan pembebasan BPHTB, membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
Ilustrasi. (Foto: robarmstrong2/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, agar lebih mudah memiliki rumah atau memperoleh hak atas tanah.

Dalam Kepgub tersebut, mengatur tentang fasilitas keringanan BPHTB diberikan kepada sejumlah kelompok penerima. Antara lain lembaga sosial, pendidikan, dan kesehatan(a); veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, atau janda/dudanya yang menerima rumah dinas (b).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk juga warga Jakarta yang pertama kali membeli/memperoleh hak baru rumah atau tanah dengan nilai tertentu (d-e), penerima hibah/warisan (g-j), BUMD (k), badan usaha karena penggabungan/peleburan (l-m), hingga perpanjangan hak, tanah eks-desa/kotapraja, serta penguasaan tanah lebih dari 20 tahun (n-r).

Sementara kelompok badan usaha yang memperoleh hak baru untuk rumah susun masuk kategori s.

Besaran Pengurangan BPHTB, yakni:

- Kelompok a-d: pengurangan 75% dari BPHTB terutang
- Kelompok e-r: pengurangan 50% dari BPHTB terutang
- Kelompok s: sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan

Pembebasan BPHTB

Selain pengurangan, Kepgub 840/2025 juga mengatur pembebasan BPHTB bagi warga yang memperoleh tanah/bangunan lewat program pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, terutama program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendahyang tidak memenuhi kriteria sebagai objek BPHTB.

Sebagai contoh, warga yang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta akan mendapat pengurangan 50%. Dari kewajiban awal sekitar Rp25 juta, cukup membayar Rp12,5 juta.

Sementara pemilik tanah seluas 60 meter persegi dari program pemerintah bisa memperoleh pengurangan hingga 75%.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak daerah bukan hanya soal fiskal, tapi juga sarana menghadirkan keadilan sosial. Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memiliki rumah layak sekaligus lebih patuh membayar pajak daerah.

(ory/ory)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER