Purbaya soal Peluang Gaji PNS Naik pada 2026: Kemungkinan Selalu Ada
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada 2026.
"Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tau detailnya," kata Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10).
Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi 2024 lalu pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebesar 8 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, Kementerian Keuangan tidak menutup kemungkinan kenaikan gaji PNS di tahun depan. Namun, keputusan akhir akan mempertimbangkan banyak hal.
"Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tau," jelasnya.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut rincian besaran gaji pokok PNS:
Golongan I
Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II
Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III
Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV
Rp3.287.800 - Rp6.373.200
(sfr/pta)