BI Borong SBN Rp268 T per 21 Oktober

CNN Indonesia
Rabu, 22 Okt 2025 19:43 WIB
Bank Indonesia (BI) membeli surat berharga negara (SBN) sebesar Rp268,36 triliun per 21 Oktober 2025.
Bank Indonesia (BI) membeli surat berharga negara (SBN) sebesar Rp268,36 triliun per 21 Oktober 2025. llustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) membeli surat berharga negara (SBN) sebesar Rp268,36 triliun per 21 Oktober 2025.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pembelian SBN sebagai bentuk sinergi erat antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.

"Bank Indonesia membeli SBN sebagai bentuk sinergi erat antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, yang hingga 21 Oktober 2025 mencapai Rp268,36 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan pemerintah sebesar Rp199,45 triliun," kata Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Debt switching adalah mekanisme yang dilakukan BI dan pemerintah untuk mengubah utang yang akan jatuh tempo untuk ditukar dengan SBN baru dengan tenor yang lebih panjang.

Perry mengatakan pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.

Pada September lalu, Perry mengatakan pihaknya telah membeli SBN dari pasar sekunder hingga Rp200 triliun.

Sebagian dana dari hasil pembelian SBN kemudian dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendanai program Asta Cita seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

"Pembelian SBN dari pasar sekunder kami update kemarin dan sejak kemarin kami telah membeli SBN sebesar Rp200 triliun data terbaru kemarin termasuk untuk debt switching," ujar Perry dalam rapat dengan Komisi IV DPD, Selasa (3/9) lalu.

"Sebagian dana dari SBN ini untuk pendanaan program-program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita seperti perumahan rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, dengan burden sharing atau pembagian beban bunga yang tentu saja bersama BI dan Kementerian Keuangan dan karenanya akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita," sambungnya.

Merujuk aturan perundang-undangan, BI memang diperbolehkan membeli SBN di pasar sekunder.

Namun, bank sentral juga diizinkan membeli SBN dari pasar primer atau langsung dari negara jika kondisi krisis.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK. Beleid itu diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2023.

Pembelian di pasar perdana adalah pembelian langsung surat utang negara oleh investor melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO), dengan harga dan periode waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Setelah masa penawaran berakhir, surat utang itu tak lagi tersedia di pasar perdana, dan hanya bisa diperoleh di pasar sekunder.

Di pasar sekunder, investor bisa menjual surat utang negara lebih mahal atau justru didiskon dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Jual-beli berlangsung antar investor, bukan lagi antara investor dan pemerintah. Transaksi di pasar sekunder tak terbatas masa penawaran dan bisa dilakukan setiap hari kerja bursa.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER