Kementerian Ketenagakerjaan mengusir 94 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (22/10).
Pengusiran 94 langsung dilakukan dari lokasi kerja WNA yang berada di Jalan Kelapa Sawit II No 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun. Peristiwa itu disaksikan langsung pimpinan KEK Sei Mangkei.
Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pengusiran dilakukan karena WNA itu tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Ismail seperti dikutip dari Antara.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan pengesahan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
"Kami juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum," kata Sunardi.
Ia menekankan bahwa kolaborasi melalui peran aktif masyarakat menjadi penting terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia.
"Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas," ujar Sunardi.
(agt/pta)