Anak Buah Purbaya Pastikan Utang Pemda ke APBN Berbunga Murah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal besaran bunga utang pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan bunga pinjaman tersebut akan rendah.
"Berdasarkan penjelasan tersebut, pinjaman dari pemerintah pusat kepada daerah merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan bagi daerah yang bunganya rendah," katanya pada CNNIndonesia.com, Rabu (29/10).
Deni mengatakan tingkat bunga tertentu pinjaman pemda ke pemerintah pusat belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Tingkat bunga katanya akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pemberian Pinjaman.
Sementara ketentuan teknis lain akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan dalam PP 38/2025 disebutkan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mendukung program Pemerintah Pusat di berbagai bidang atau sektor antara Iain infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD.
"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah," katanya.
Lihat Juga : |
Presiden Prabowo Subianto resmi mengizinkan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMN untuk berutang ke pemerintah pusat.
Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diteken Prabowo pada 10 September 2025.
PP ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah pusat untuk bertindak sebagai kreditur, bukan sekadar penyalur dana transfer.
Dalam Pasal 2 PP tersebut, pemerintah pusat dinyatakan berwenang memberikan pinjaman kepada pemda, BUMN, dan BUMD.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk pinjaman luar negeri, hibah, atau pembiayaan proyek yang dilakukan melalui penerbitan surat berharga negara dan surat berharga syariah negara.
Pemberian pinjaman dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, serta kehati-hatian, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3.
Prinsip tersebut dirancang agar mekanisme pinjaman dilakukan secara terbuka, bermanfaat bagi perekonomian nasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta pembangunan atau program lain sesuai kebijakan strategis Pemerintah Pusat," bunyi Pasal 4 aturan tersebut.
Berdasarkan Pasal 7, pemberian utang dilakukan untuk dan atas nama pemerintah pusat serta dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Setiap penyaluran pinjaman harus memperoleh persetujuan DPR RI, karena merupakan bagian dari persetujuan terhadap APBN atau APBN Perubahan.
Adapun Pasal 8 menegaskan sumber dana pinjaman berasal sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(fby/sfr)