Aturan Baru, Pemprov DKI Beri Diskon hingga Bebas Bayar Pajak Reklame

Bapenda DKI | CNN Indonesia
Jumat, 31 Okt 2025 10:58 WIB
Pemerintah DKI Jakarta terbitkan Kepgub Nomor 870/2025 untuk pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame, meringankan beban wajib pajak dan mendukung iklim usaha.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame.

Aturan baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban para wajib pajak, terutama pelaku usaha di bidang periklanan reklame.

Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan pajak apabila nilai pokok pajak reklamenya naik lebih dari 25% dibandingkan periode sebelumnya yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Jika memenuhi syarat, pengurangan yang diberikan bisa mencapai maksimal 50% dari jumlah pajak yang harus dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya pengurangan, Kepgub 870/2025 juga mengatur pembebasan pajak reklame hingga 100%. Ada dua jenis pembebasan yang berlaku:

1. Pembebasan Secara Jabatan (Otomatis)

Jenis pembebasan secara jabatan ini berlaku untuk stiker kecil maksimal 200 cm²; selebaran; reklame di dalam toko, ruko, restoran, atau kantor; reklame di dalam kendaraan; reklame di pagar proyek; penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan; reklame nonpermanen di sektor informal; reklame dalam rangka program CSR perusahaan.

2. Pembebasan Secara Insidental

Pembebasan insidental ini diberikan untuk kegiatan tertentu seperti program strategis nasional maupun daerah; program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD; event MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah; pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya yang berkolaborasi dengan pemerintah; peringatan atau perayaan hari besar nasional maupun daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah.

Adapun Kepgub ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak yang reklamenya memenuhi kriteria bisa langsung merasakan manfaat pengurangan maupun pembebasan sejak tanggal tersebut.

Meski begitu, Pemprov DKI menegaskan, tidak semua reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak mendapatkan keringanan, bahkan bebas pajak sama sekali.

Namun kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha reklame tetap sehat, transparan, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas.

(ory/ory)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER