Alasan Prabowo Bolehkan Pemda hingga BUMD Berutang ke Pemerintah Pusat

CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2025 14:12 WIB
Menkeu Purbaya mengungkapkan alasan mengapa Presiden Prabowo Subianto mau membolehkan pemda, BUMN, dan BUMD berutang ke pemerintah pusat.
Menkeu Purbaya mengungkapkan alasan mengapa Presiden Prabowo Subianto mau membolehkan pemda, BUMN, dan BUMD berutang ke pemerintah pusat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mau membolehkan pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD berutang ke pemerintah pusat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, utang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beleid tersebut diteken Prabowo pada 10 September 2025, tepat dua hari setelah Purbaya menjabat sebagai menkeu.

"Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek, tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang. Selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga (utang jangka panjang)," kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, Purbaya menegaskan belum ada ketetapan lanjutan mengenai skema pinjaman tersebut. Ia masih akan mengkaji lagi secara keseluruhan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengizinkan pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berutang ke pemerintah pusat.

Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diteken Prabowo pada 10 September 2025.

PP ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah pusat untuk bertindak sebagai kreditur, bukan sekadar penyalur dana transfer.

Dalam Pasal 2 PP tersebut, pemerintah pusat dinyatakan berwenang memberikan pinjaman kepada pemda, BUMN, dan BUMD.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk pinjaman luar negeri, hibah, atau pembiayaan proyek yang dilakukan melalui penerbitan surat berharga negara dan surat berharga syariah negara.

"Pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta pembangunan atau program lain sesuai kebijakan strategis Pemerintah Pusat," bunyi pasal 4 aturan tersebut.

Adapun pasal 8 menegaskan sumber dana pinjaman berasal sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER