Serikat Buruh Ungkap Pabrik Ban Michelin di Cikarang PHK Ratusan Orang

CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2025 17:46 WIB
PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang merupakan produsen ban merek Michelin dikabarkan PHK ratusan karyawan imbas lesunya permintaan. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku mendengar kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan orang karyawan pabrik ban Michelin yang beroperasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Ban merek Michelin dibuat oleh PT Multistrada Arah Sarana Tbk.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh di pabrik ban Michelin sejatinya anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun, ia mengklaim mendengar langsung kabar PHK tersebut dari perwakilan serikat.

"Michelin, pabrik ban di Cikarang, dia anggotanya SPSI. Tetapi saya sudah dapat kabar bahwa mereka di-PHK sekitar seratusan orang lebih," ungkap pria yang akrab disapa Iqbal itu, dikutip dari detikfinance, Kamis (30/10).

Pria yang juga Presiden Partai Buruh itu mengungkapkan alasan PHK adalah turunnya permintaan ban, baik di tingkat domestik maupun global. Hal itulah yang membuat perusahaan mau tak mau memangkas tenaga kerjanya.

Said Iqbal menyebut proses PHK masih dalam tahap negosiasi pesangon dan hak-hak buruh lainnya.

"Tetapi kita berharap pemerintah ada intervensi (mencegah PHK). Tidak hanya untuk Michelin karena ini diduga beberapa pabrik elektronik dan pabrik ban juga sejenis, akibat penurunan daripada produksi motor itu akan mengalami PHK juga," desaknya ke pemerintah.

Terpisah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi mengatakan PHK dilakukan oleh PT Multistrada Arah Sarana Tbk selaku produsen ban Michelin di Cikarang Timur terkesan mendadak.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk Guntoro menyebut perusahaan secara mendadak mengumumkan PHK kepada 280 pekerja. Informasi itu disebut disampaikan langsung kepada pekerja yang menjadi korban.

"Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK," jelasnya dalam keterangan resmi.

(skt/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK