Bahlil Perluas Kewenangan Aceh Kelola Migas, Ini Bentuknya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperluas kewenangan Pemerintah Daerah Aceh dalam kegiatan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas (Migas). Dengan perluasan itu, kini Aceh bisa ikut mengelola migas pada wilayah kerja 12 mil sampai 200 mil laut dari wilayah kewenangan mereka.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tentang Pengelolaan Migas pada Wilayah Laut 12 Sampai 200 mil dari Wilayah Kewenangan Aceh yang ditandatangani Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia 23 Oktober 2025 lalu.
Surat ditujukan kepada Gubernur Aceh. Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan terbaru Bahlil tersebut.
Surat tersebut memperluas kewenangan Pemda Aceh. Pasalnya, berdasarkan ketentuan UU Pemerintahan Aceh, provinsi paling barat Indonesia ini hanya memiliki kewenangan mengelola migas di bawah 12 mil.
"Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh), serta dukungan masyarakat Aceh," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Kamis (30/10) seperti dikutip dari Antara.
Surat Menteri ESDM itu juga bagian dari tindak lanjut surat Gubernur Aceh pada 11 Maret 2025 perihal rekomendasi pengelolaan dan pengendalian kegiatan operasi hulu migas di atas 12 mil laut di wilayah kewenangan Aceh.
Dalam surat itu, Menteri ESDM menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh dapat dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
M Nasir menyatakan keputusan Menteri ESDM ini merupakan capaian penting dari hasil perjuangan dan kerja sama berbagai pihak di Aceh yang selama ini konsisten memperjuangkan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya.
"Ini berkat usaha bersama dan dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat," ujarnya.
Nasir menuturkan, langkah ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah dalam sektor energi dan sumber daya alam. Melalui mekanisme kerja sama dengan SKK Migas, pemerintah Aceh melalui BPMA akan ikut serta dalam tiga bidang utama.
Tiga bidang utama itu mencakup koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala, keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).
"Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional," katanya.
Ia menegaskan seluruh pelaksanaan kerjasama ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
Nasir kembali menegaskan kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat untuk menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.
"Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas," demikian M Nasir.
Dalam surat Menteri Bahlil itu, juga ditegaskan bahwa prinsip kerja sama ini dilaksanakan dengan ketentuan sepanjang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan kegiatan hulu migas dan meningkatkan produksi migas dalam wilayah tersebut.