Jelang penghujung tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyediakan insentif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Insentif itu dijalankan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan keringanan dan penghapusan sanksi administratif ini mewujudkan kepedulian Pemprov DKI untuk memudahkan warga Jakarta memenuhi kewajiban pajak daerah. Insentif ini diharapkan membantu masyarakat untuk melunasi PBB-P2 dengan tepat waktu, tanpa merasa terbebani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keringanan PBB-P2
Keringanan pembayaran pajak PBB-P2 bisa diperoleh para Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode tertentu seperti berikut:
• Keringanan 50 persen untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013-2019.
• Keringanan 5 persen untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020-2024.
• Keringanan 25 persen untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010-2012, yang diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok 25 persen seperti dalam Pergub Nomor 124 Tahun 2017.
Selain keringanan atas pokok pajak, Pemprov DKI juga akan memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif berupa denda bunga. Biasanya, denda bunga ini dikenakan karena Wajib Pajak terlambat melunasi pajaknya.
Melalui peraturan di atas, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar dendanya, selama pembayaran dilakukan pada periode yang telah ditetapkan.
Jenis penghapusan sanksi administratif
A. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April-31 Desember 2025.
B. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Keterlambatan Bayar, diberikan untuk:
• Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada periode 8 April-31 Desember 2025.
• Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum kebijakan ini berlaku, namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayar, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atau keputusan pengurangan sanksi administratif.
Melalui Kepgub No 281 Tahun 2025 ini, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2024 dapat melunasi kewajiban tanpa dikenai beban denda bunga. Warga yang sudah membayar pokok PBB sebelumnya namun masih memiliki denda, juga dapat memanfaatkan insentif penghapusan sanksi.
Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang mencicil pembayaran atau mengangsur, di mana bunga angsuran akan dihapuskan selama pembayaran dilakukan dalam periode yang ditetapkan.
(rea/rir)