Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan insentif pajak dan penghapusan sanksi administratif bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 dan berlaku mulai 8 April hingga 31 Desember 2025.
"Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di akhir tahun," bunyi keterangan tertulis, Minggu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa kebijakan berlangsung, Pemprov DKI memberikan potongan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Di samping pengurangan pokok pajak, masyarakat juga dapat memanfaatkan penghapusan denda bunga bagi yang masih memiliki tunggakan atau sedang mencicil pembayaran.
Kebijakan ini mencakup dua bentuk penghapusan sanksi, yaitu:
1. Penghapusan Bunga Angsuran
Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran selama periode 8 April-31 Desember 2025.
2. Penghapusan Bunga Keterlambatan Bayar
Berlaku bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 dalam periode tersebut, serta bagi yang telah membayar pokok pajak namun masih memiliki tunggakan denda bunga, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Dengan penghapusan sanksi ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa perlu membayar denda bunga selama pembayaran dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat melunasi kewajiban pajaknya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak daerah, serta mempercepat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.
Pemprov DKI juga menegaskan bahwa setiap pembayaran pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai program publik, seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pembangunan sarana pendidikan.
"Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh warga yang memiliki kewajiban PBB-P2 untuk segera memanfaatkan keringanan dan penghapusan denda sebelum 31 Desember 2025," pungkas keterangan resmi.
(rir)