Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi keringanan pajak berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 10 November-31 Desember 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, yang mencantumkan perihal pemberian pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan secara jabatan. Artinya, Wajib Pajak tak perlu mengajukan permohonan keringanan.
Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang memiliki jadwal membayar pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025. Selama periode ini, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi para Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan, tanpa memerlukan langkah tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan, kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat, mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan, mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa beban tambahan bunga.
Pembebasan diimplementasikan melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan, yang akan langsung dihapus saat Wajib Pajak membayarkan pokok pajak kendaraan.
Bapenda DKI menegaskan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong warga DKI untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025, sekaligus mewujudkan peran memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
(rea/rir)