Tunggakan Iuran 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Akhir 2025

CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 12:17 WIB
Menko PM Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta mulai akhir tahun 2025. (CNN Indonesia/Farid).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyebut pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta mulai akhir tahun 2025.

Menurut menteri yang akrab disapa Cak Imin itu, rencananya program ini dimulai pada akhir 2025. Harapannya, kebijakan ini ke depan bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.

Cak Imin menjelaskan para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal.

Menurutnya, langkah ini adalah upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan demikian, kata dia, ke depan tidak akan ada lagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN.

Menurutnya, langkah konkret ini pun sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.

"Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat insyallah akan diputihkan, dihapus," kata Cak Imin dalam keterangan resmi, Rabu (5/11).

"(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif," ujar tambahnya.

Pada jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11), Cak Imin menyebut penghapusan utang iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan akhir tahun ini.  Akan tetapi, ia tak membeberkan tanggal rinci penerapan kebijakan itu.

Di saat bersamaan, kata dia, pemerintah juga akan menegakkan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk terus membangun semangat gotong royong program ini.

"Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita," ujarnya.

(dhf/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK