Dapur Umum MBG Sesuai Standar Bakal Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan insentif harian sebesar Rp6 juta bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi sesuai standar teknis dan kapasitas yang ditetapkan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Insentif diberikan sebagai pembayaran berbasis ketersediaan atau availability-based, artinya nilai Rp6 juta per hari diberikan untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan SPPG, bukan berdasarkan jumlah porsi yang dilayani.
Besaran ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setelah periode tersebut.
Lihat Juga : |
"Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG. Besaran tersebut berlaku untuk periode dua tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi," bunyi keputusan yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025 itu.
Mekanisme ini berlaku meski dapur umum belum beroperasi pada skala penuh. Bahkan, insentif tetap dibayarkan saat pelayanan MBG dihentikan sementara, dengan catatan penghentian tidak lebih dari tiga bulan kalender dalam satu tahun anggaran.
Pembayaran akan dihentikan hanya jika operasional SPPG diberhentikan secara permanen.
"Meskipun BGN menghentikan sementara operasional SPPG, insentif tetap diberikan. Insentif tidak dibayarkan jika SPPG diberhentikan secara permanen," tertulis dalam dokumen resmi.
Insentif juga berlaku bagi SPPG mandiri, yakni fasilitas dapur umum yang dibangun dan dibiayai secara mandiri, dengan ketentuan spesifikasi tanah, bangunan, alat dapur, alat makan, sarana dan prasarana, seragam relawan, serta nametag ruangan mengikuti standar BGN.
Tujuannya untuk mendorong percepatan kesiapan fasilitas, mengapresiasi kontribusi mitra, dan memastikan keberlanjutan dukungan bagi masyarakat.
"Semua sarana dan prasarana SPPG mandiri dibangun dan dibiayai secara mandiri. Negara mengakui kontribusi tersebut melalui pemberian insentif fasilitas SPPG sebagai fixed availability fee sebesar Rp6 juta per SPPG per hari sesuai spesifikasi BGN," tercantum dalam keputusan.
(del/dhf)