Nusron Respons Protes Pengusaha Properti soal Lahan Sawah Dilindungi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons protes 37 pengembang properti terkait penetapan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dianggap tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Nusron mengatakan ada 314 kabupaten/kota yang RTRW-nya tak mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), di mana LSD masuk kelompok kawasan tersebut.
"Ada 314 kabupaten kota yang RTRW-nya tidak mencantumkan tidak mencantumkan KP2B tadi nah itu kan akhirnya mereka (pengembang) membuat ugalan-ugalan," ujar Nusron usai kegiatan Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
Nusron lantas menjelaskan ada dua jenis LSD. Pertama, lahan yang fisiknya sudah tidak sawah, tetapi dalam peta masih tercatat sawah, sehingga jenis ini yang akan ditertibkan datanya.
Lihat Juga : |
"Kalau memang sudah tidak sawah ya sudah kita hapus, sehingga enggak perlu ada lagi izin LSD," jelas Nusron.
Sementara itu, jenis LSD kedua adalah lahan yang fisiknya sawah, tetapi dalam data sudah tidak sawah. Dengan begitu, Nusron menegaskan akan meninjau ulang jenis ini agar bisa dikembalikan fungsinya menjadi sawah secara fisik dan data.
"Jadi sebetulnya di situ yang dia (pengembang) tuntut itu kan dua itu," tambahnya.
Ia juga menyampaikan penataan RTRW dan RDTR yang sesuai dengan LSD untuk mendukung fungsi sawah untuk menjaga ketahanan pangan. Alif fungsi lahan sawah akan membuat produksi padi berkurang.
"Untuk ketahanan pangan karena kalau sawahnya hilang nanti kita tidak punya produksi yang melimpah," jelasnya.
Nusronjuga mengatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengintervensi dalam percepatan penataan 1.200 RDTR dengan anggaran Rp3 miliar untuk setiap RDTR.
Sebelumnya, sebanyak 37 tokoh properti mengadu Ketua Kehormatan Realestat Indonesia (REI), MS Hidayat, Jakarta, Rabu (29/10) lalu soal pernyataan Nusron soal LDS. Sebab, Nusron mengacu pada kondisi fisik tanah sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) atau LSD, tanpa mengikuti RTRW dan RDTR.
Mereka menilai Nusron mengabaikan tata ruang sehingga menyebabkan ketidakpastian bagi pengembang properti.
(fln/pta)