BKN Ubah Cara Penilaian Kompetensi PNS, Bagaimana Skemanya?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah alat ukur penilaian potensi dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Aris Windiyanto mengatakan perubahan ini bentuk komitmen dalam memperkuat penerapan prinsip meritokrasi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Diperlukan pengembangan alat ukur yang objektif, terstandar, dan valid dengan menggunakan metodologi ilmiah serta prinsip psikometri agar alat ukur dapat dipercaya (reliable) dan benar-benar mengukur apa yang seharusnya diukur (valid)," ujar Aris melalui keterangan resmi di situs BKN, Jumat (7/11).
Pengembangan alat uji itu dilakukan oleh Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Puspenkom ASN). Ada beberapa alat ukur baru yang diterapkan BKN tahun ini.
Misalnya, Situational Judgment Test (SJT) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, Morscale sebagai alat ukur nilai kepatutan ASN, alat ukur kognitif, serta beberapa simulasi yang akan digunakan dalam kegiatan Assessment Center.
Kegiatan uji coba tolak ukur ini dilaksanakan secara online. Ada 22 orang peserta yang berasal dari instansi pusat maupun daerah ikut serta dalam uji coba ini.
"Melalui pengembangan dan uji coba alat ukur ini diharapkan sistem penilaian potensi dan kompetensi ASN akan semakin akurat, objektif, dan terstandar," dikutip dari keterangan BKN.
Selain alat uji kompetensi PNS, BKN juga menyiapkan instrumen moralitas yang berfungsi mengukur nilai-nilai moral dan integritas ASN.
Menurut Aris, pengukuran moralitas menjadi penting untuk menjawab kebutuhan terhadap objektivitas penilaian seiring dengan perubahan dinamika sosial dan tuntutan masyarakat terhadap integritas ASN.
(dhf/sfr)