Daftar Pihak Bersengketa Tanah JK: PT Hadji Kalla hingga Mulyono

CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2025 11:52 WIB
Setidaknya ada empat pihak yang terlibat dalam sengketa tanah 16,4 hektare di Makassar yang sempat membuat mantan Wapres Jusuf Kalla marah. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap pihak-pihak terlibat sengketa tanah yang membuat Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) marah.

Nusron berkata sengketa ini melibatkan PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

Ia menyebut persoalan ini sudah terjadi sejak 1990-an, jauh sebelum dirinya menjabat menteri.

"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," kata Nusron, Minggu (09/11).

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, tanah 19,4 hektare di Makassar itu punya dua dasar hak yang berbeda.

Dasar pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla. Sertifikat ini diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996. Sertifikat itu berlaku hingga 24 September 2036.

Dasar kedua, ada Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Dasar ini berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Kemudian, ada gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Nusron menyampaikan secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya. Dengan demikian, tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.

Meski demikian, Nusron menegaskan fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan," ujar Nusron.

Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.

Nusron menyurati Pengadilan Negeri Makassar guna meminta klarifikasi dan koordinasi teknis.

Jawaban Lippo

CEO Lippo Group James Riady buka suara soal perusahaannya diseret-seret dalam sengketa lahan yang membuat JK marah.

James mengakui Lippo punya saham di GMTD. Akan tetapi, ia mengingatkan GMTD adalah perusahaan terbuka.

"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham," ucap James saat ditemui di Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta, Senin (10/11).

James pun membantah kabar keterlibatan Lippo dalam sengketa lahan itu.

"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," ujar James.

(dhf/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK