PT Pertamina (Persero) tau Pertamina terus memperluas jangkauan program BBM Satu Harga melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai wilayah 3T (Tertinggal, Terpencil, Terluar) seluruh Indonesia.
Kehadiran program ini terbukti membantu mobilitas warga setempat, sekaligus meningkatkan perekonomian lokal. Program BBM Satu Harga sekaligus menjadi langkah nyata Pertamina mewujudkan pemerataan energi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Program BBM Satu Harga antara lain dihadirkan di wilayah pesisir Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kecamatan Rantau Rasau, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Seorang warga, Rahman, menuturkan bahwa dirinya harus menempuh perjalanan darat hingga dua jam untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu nyarinya harus keluar ke sana, jauh. Kadang malam, kadang belum sampai ke sana (SPBU) bisa habis (BBM)," kata Rahman.
Tak jarang, ia harus mengatre panjang, bahkan kehabisan stok, yang membuatnya tak punya pilihan selain membeli BBM eceran dengan harga tinggi. Menurut Rahman yang seorang petani, hal ini membuat hasil panen jadi tak sebanding dengan biaya produksi.
Suherman, pengelola SPBU setempat, menjelaskan bahwa SPBU melayani masyarakat umum dan nelayan dengan sistem kuota yang diatur oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Setiap nelayan ditentukan mendapat jatah antara 400-600 liter solar per bulan, tergantung ukuran kapal. Saat ini, SPBU yang dikelola Suherman melayani kebutuhan dari 26 desa di dua kecamatan.
"Pengambilan (solar) untuk nelayan itu harus dibutuhkan surat-surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan," tutur Suherman.
Kini, berkat program BBM Satu Harga, harga solar disubsidi menjadi Rp6.800/liter dan Pertalite Rp10.000/liter. Dampaknya, biaya operasional dapat ditekan, dengan selisih yang bisa digunakan untuk kepentingan lain.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sejak 2017 Pertamina telah membangun 583 penyalur BBM Satu Harga di seluruh pelosok negeri. Inisiatif ini menjadi bukti nyata pelaksanaan Undang-Undang Migas, di mana pemerintah menjamin ketersediaan dan pemerataan energi hingga ke seluruh peloson Indonesia.
(rea/rir)