Pemerintah Pastikan Tak Ada Lagi Alih Fungsi Sawah Petani
Pemerintah memastikan lahan sawah milik petani kini tak lagi bisa dialihfungsikan seiring percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi petani untuk mengelola lahannya dalam jangka panjang, tanpa khawatir akan konversi fungsi lahan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan percepatan LP2B menjadi kabar baik bagi petani karena status sawah mereka akan lebih terlindungi secara hukum.
"BPN akan segera mempercepat LP2B, itu Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Nah, ini kabar gembira, kalau ini sudah selesai maka para petani kita tenang aman-nyaman karena sawahnya enggak bisa dikonversi lagi, tidak bisa dialihfungsikan lagi," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menambahkan dengan adanya perlindungan lahan tersebut, petani dapat bekerja lebih tenang dan menyusun strategi produksi yang lebih berkelanjutan.
"Dengan sawahnya tidak bisa dialihfungsikan, mereka bisa tenang mengatur kerja jangka panjang, strategisnya, dan seterus-terusnya karena lahannya aman, tidak akan dikonversi, tidak akan digusur, dan lain-lain sebagainya. Ini dalam proses mudah-mudahan dalam waktu tahun ini bisa diselesaikan," kata dia.
Dalam kesempatan sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan ketersediaan lahan menjadi syarat mutlak bagi tercapainya ketahanan pangan nasional.
Pemerintah, kata dia, telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan ketentuan bahwa 87 persen dari total LBS tersebut harus ditetapkan sebagai LP2B.
Menurut Nusron, apabila penetapan LP2B mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) provinsi, jumlahnya telah mencapai 95 persen.
Namun, berdasarkan RTRW kabupaten/kota, baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B, dengan total luasan yang baru mencapai 57 persen. Kondisi ini membuat sejumlah wilayah masih rentan terhadap alih fungsi lahan.
Dalam revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2020, pemerintah juga menetapkan pembagian peran lintas kementerian untuk mengendalikan alih fungsi lahan.
Menko Pangan Zulhas akan menjadi koordinator, didampingi Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai wakil koordinator, sementara Menteri ATR/BPN Nusron bertugas sebagai ketua harian.
"Berdasarkan data sebelumnya, sebelum ada ketentuan ini, LBS alih fungsi lahan satu tahun rata-rata 80 ribu sampai 120 ribu hektare. Tapi di daerah delapan provinsi yang sudah menetapkan LBS, alih fungsi lahan selama lima tahun hanya 5.618 hektare. Sehingga efektif," ungkap Nusron.
Ia menambahkan pemerintah kini sedang mempercepat pembentukan tim dan proses verifikasi penetapan LP2B dan LBS di 12 provinsi lainnya agar seluruh wilayah memiliki dasar perlindungan lahan pangan yang kuat. Proses ini, kata dia, langsung mulai berjalan sejak hari ini, Selasa (11/11).
(del/pta)