Popok hingga Tisu Basah Berpotensi Kena Cukai Demi Pertebal Kas Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji rencana penarikan cukai dari popok bayi hingga tisu basah.
Rencana kajian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Penarikan cukai popok hingga tisu basah dilakukan demi menambah penerimaan negara.
"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," tulis beleid itu beleid ini yang dikutip pada Jumat (7/11).
Lihat Juga : |
Tak hanya itu, Kemenkeu juga mengkaji perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar untuk produk kelapa sawit.
Kemenkeu juga berencana untuk memungut cukai emisi kendaraan bermotor hingga makan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar.
Kendati demikian, belum ada rincian detail alasan pemerintah menetapkan barang tersebut dalam kajian cukai.
"Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2 'Penerimaan negara yang optimal' adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal," bunyi aturan itu.
(fby/pta)