Babe Haikal Ancam Tarik Makanan-Kosmetik Tak Berlabel Halal/Non-halal

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2025 15:19 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengingatkan agar pelaku usaha melakukan sertifikasi halal pada produknya paling lambat 17 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengingatkan agar pelaku usaha melakukan sertifikasi halal pada produknya paling lambat 17 Oktober 2026. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengingatkan agar pelaku usaha melakukan sertifikasi halal pada produknya paling lambat 17 Oktober 2026.

Apabila produk tidak mencantumkan label halal/ non halal, maka produsen akan mendapat sanksi mulai dari surat peringatan hingga penarikan produk.

"Kalau nggak ada labelnya sama sekali, ini kena aturannya, pelanggaran, diberikan peringatan bisa pencabutan, bisa penarikan (produk) dari peredaran. Jadi dengan begini kita punya aturan yang jelas dan tegas," ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal ini dalam Rakornas Bidang Sosial Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, seperti dikutip Detik Finance, Senin (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haikal mengungkapkan apabila barang yang dijual nonhalal, produsen wajib mencantumkan labelnya di kemasan.

"(Sertifikasi halal wajib) untuk semua yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan di Indonesia, didistribusikan. Kalau nggak halal gimana? Nggak apa-apa, kasih label non halal. Jadi ada label halal dan non halal, silahkan pilih. Kalau nggak ada label sama sekali ini kena pelanggaran," ujarnya.

Haikal mengingatkan kewajiban sertifikasi halal telah diatur oleh pemerintah sejak beberapa periode presiden. Sayangnya, penegakkan aturan sertifikasi halal masih belum optimal. Padahal, sertifikasi halal bisa memberi nilai tambah produk.

Tak ayal, meski Indonesia salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, transaksi produk halalnya masih kalah dengan negara lain.

"Berapa transaksi halal China, coba? Dia sudah transaksi halal US$21,8 miliar, bayangkan coba. Kita masih jauh di bawah itu. Sedangkan, 300 juta orang di sini, muslimnya. Berapa transaksi halal di Brasil? Itu dia nomor dua, lebih dari US$20 miliar, come on," ungkapnya.

Aturan wajib sertifikasi halal tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161. Dalam beleid itu, pelaku usaha mikro dan kecil wajib sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026.

Produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER