Anak Buah Purbaya: ASN, TNI, Polri Wajib Daftar Coretax 31 Desember

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 08:00 WIB
ASN, TNI, dan Polri wajib mendaftarkan diri di aplikasi Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025. (Antara Foto/Adeng Bustomi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengingatkan ASN, TNI, dan Polri wajib mendaftarkan diri di aplikasi Coretax DJP.

DJP merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025. Peringatan itu mereka sampaikan melalui media sosial.

"Seluruh ASN, anggota TNI, dan anggota Polri wajib memastikan bahwa: Terdaftar pada Coretax DJP, Melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, Mendapatkan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)," kata DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (21/11).

DJP Kemenkeu mengingatkan ASN, TNI, dan Polri wajib mendaftar Coretax paling lambat 31 Desember 2025.

Menurut DJP, langkah ini penting sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun depan melalui sistem Coretax DJP.

"Butuh panduan? Cek tutorial lengkapnya di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax," ucap DJP.

(dhf)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK