Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pajak berkeadilan.
Ia mengatakan komunikasi dengan MUI sebenarnya sudah dilakukan September lalu.
"Sebenarnya bulan September kami sowan ke MUI. Kemudian kami juga melakukan FGD dengan Komisi Fatwa MUI yang diketuai oleh Profesor Niam," kata Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan dalam pertemuan tersebut anggota Komisi Fatwa MUI memahami penjelasan yang disampaikan terkait pekerjaan undang-undang perpajakan. Menurut Bimo, pada dasarnya tidak ada polemik antara DJP dengan MUI.
Bimo mengatakan nilai keadilan yang menjadi perhatian para ulama sejalan dengan prinsip dalam sistem perpajakan. Ia mencontohkan salah satu kesepakatan musyawarah MUI yakni tidak ada pengenaan pajak terhadap orang yang tidak sesuai dengan kemampuannya.
Kesepakatan, menurut Bimo, sebenarnya sudah dilakukan dengan konsep penghasilan tidak kena pajak dan ambang batas (threshold) pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Untuk UMKM juga sudah ada threshold, (omzet) di bawah Rp500 (juta) tidak kena pajak, Rp500 (juta) - Rp4,8 (miliar) bisa memanfaatkan pajak final," kata dia.
Ia juga menegaskan asas daya pukul menjadi prinsip penting dalam kebijakan perpajakan. Misalnya, komoditas bahan pokok yang merupakan kebutuhan dasar tidak dikenal PPN.
Sementara itu, terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bimo mengatakan kini kewenangannya sudah beralih ke pemerintah daerah (pemda).
Ia menegaskan aset-aset keagamaan dan sosial seperti sekolah, pesantren, dan rumah sakit non-komersial pada umumnya mendapatkan fasilitas keringanan pajak.
"Untuk fasilitas-fasilitas yang memang non profit untuk keagamaan, untuk sosial, untuk kesehatan, untuk pendidikan itu ada tarif khusus PBB. Hanya memang sudah tidak di kewenangan pemerintah pusat," katanya.
Meski tidak ada polemik, Bimo mengatakan pihaknya akan tetap berkomunikasi dengan MUI.
"Setelah ini kami juga akan tabayun supaya menghindari polemik perbedaan yang tidak perlu," katanya.
(fby/sfr)