Di Depan Korban Banjir, Bahlil Janji Sikat Pengusaha Tambang 'Nakal'

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 14:35 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berjanji akan menindak tegas pelaku industri pertambangan yang melanggar aturan, termasuk yang menyebabkan kerugian di masyarakat. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berjanji akan menindak tegas pengusaha tambang yang melanggar aturan, termasuk yang menyebabkan kerugian di masyarakat.

Hal ini disampaikan saat mengunjungi korban terdampak bencana banjir di Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/11).

Bahlil bahkan telah memerintahkan anak buahnya untuk langsung memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan sesuai standar pertambangan yang sudah disyaratkan.

"Sebagai menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati aturan yang ada," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).

Di hadapan para pengungsi, Bahlil juga berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Bahlil memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin pertambangan dan menindak tegas bagi badan usaha yang bertindak di luar koridor yang seharusnya.

"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," jelasnya.

Penindakan tegas bagi pelaku usaha pertambangan yang enggan melaksanakan kegiatan pertambangannya sesuai kaidah-kaidah pertambangan yang baik ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air.

Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal tersebut menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam.

Penindakan secara tegas telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri ESDM menjadi anggotanya dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) di Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.

Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare (ha). Dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait.

Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Adapun sisanya, 2.398.816,29 ha, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.

Satgas ini juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.

(ldy/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK