UMKM Terdampak Banjir Sumatra Dapat Restrukturisasi-Pemutihan Kredit

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 18:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pelaku UMKM di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terdampak bencana akan mendapatkan relaksasi kredit.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pelaku UMKM di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terdampak bencana akan mendapatkan relaksasi kredit. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terdampak bencana akan mendapatkan relaksasi kredit secara otomatis sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah, sambung Airlangga, menyiapkan skema keringanan yang mencakup restrukturisasi hingga penghapusan kredit macet bagi debitur di wilayah terdampak.

"Ya, nanti kan kita sudah memberikan relaksasi untuk UMKM. Regulasinya sudah ada dan itu bisa berlaku otomatis," ujar Airlangga di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan opsi penghapusan kredit macet juga termasuk dalam skema yang dapat diakses oleh debitur di wilayah terdampak.

"Iya tentu, restrukturisasi dan penghapusan kredit macet," tambahnya.

Terkait kemungkinan penyaluran santunan dalam jumlah besar seperti di Thailand, Airlangga menyampaikan hal tersebut masih akan dilihat lebih lanjut.

Ia juga menyebut perkembangan ekonomi di tiga provinsi itu masih harus dipantau untuk mengetahui potensi penurunan pertumbuhan.

"Kita lihat perkembangan ke depan," ujar Airlangga.

Keterangan Airlangga sejalan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengkaji pemberlakuan restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak banjir dan longsor.

OJK saat ini masih menghimpun data dan menilai kemungkinan implementasi kebijakan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan aturan tersebut memuat berbagai opsi keringanan yang dapat diberikan perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"Di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh perbankan terkait atau industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya," ujarnya, Rabu (3/12), melansir detikfinance.

Ia menambahkan lembaga keuangan wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan setelah kajian selesai.

"Kami sedang melaksanakan proses asesmen ini, kami sudah dapat angka-angka, tapi baru sementara. Nanti kami matangkan dulu deh untuk bisa dilaporkan lebih lengkap daripada separuh-separuh," tutur Mahendra.

Bencana banjir bandang dan sejumlah kejadian tanah longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat cuaca ekstrem.

OJK memiliki kerangka aturan melalui POJK 19/2022 untuk menetapkan perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah bencana.

Penetapan wilayah terdampak dilakukan dengan mempertimbangkan tujuh aspek mulai dari luas wilayah, korban jiwa, kerugian materiil, hingga persentase kredit debitur terdampak dalam sektor terkait.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER