Menaker Umumkan Ketentuan UMP 2026 Hari Ini, Naik Berapa Persen?

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 12:23 WIB
Ketentuan UMP 2026 diumumkan hari ini. Menaker mengisyaratkan besaran kenaikan upah daerah tidak akan diseragamkan seperti UMP tahun lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli akan mengumumkan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada hari ini, Selasa (16/12).

Ia menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP 2026 sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal diteken.

"Besok, besok Insyaallah saya umumkan ya. UMP RPP sudah di meja pak Presiden tinggal ditandatangani," kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (15/12).

Setelah RPP UMP 2026 itu diteken Prabowo, Yassierli memastikan bakal segera mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026.

"Sesudah itu nanti saya umumkan," ucapnya.

Ia enggan membocorkan besaran kenaikan UMP tahun depan. Yassierli meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Namun, ia mengisyaratkan besaran kenaikan tidak akan ditetapkan dengan formula UMP 2025, di mana pemerintah menyeragamkan kenaikan upah seluruh daerah sebesar 6,5 persen.

"Tunggu aja besok ya. Tahun lalu kan tidak range (kisaran), tahun lalu kan sama satu angka (6,5 persen), dan insyaallah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan Insyaallah nanti dalam bentuk range," ujarnya.

Yassierli juga memastikan pemerintah berkomitmen terhadap kesejahteraan buruh. Pembahasan UMP 2026 telah mengikutsertakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif.

Dengan begitu, UMP 2026 telah mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.

"Kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak Dan itu insya Allah akan menggembirakan untuk teman-teman para pekerja," katanya.

(pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK