Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono merespons dugaan keberadaan perkebunan sawit menjadi salah satu biang kerok bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatra.
Respons tersebut disampaikan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas usaha berbasis lahan di Sumatra, menyusul rangkaian banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Ia menyebut dugaan itu perlu dicek secara faktual dan proses penindakannya diserahkan pada mekanisme penegakan hukum yang berlaku jika terindikasi ada pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, itu dicek aja lah, saya kira bisa dicek, ini intinya Anda semua sudah lihat pernyataan Presiden (Prabowo Subianto) kemarin rapat kabinet bahwa yang melanggar, tidak ada ragu-ragu Presiden pasti tindak semua, siapapun itu, enggak ada yang tidak bisa ditindak," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Menurut Sudaryono, Prabowo telah menyampaikan sikap terbuka dan tegas dalam Sidang Kabinet di Istana Negara yang disiarkan langsung pada Senin (15/12). Ia menekankan negara tidak akan ragu menindak pihak mana pun yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan bencana.
"Presiden secara tegas di rapat kabinet, live di TV, pernyataan terbuka bahwa siapapun yang melanggar dan menyebabkan bencana ini harus ditindak, diusut dan tindak dihukum dengan hukuman yang setimpal, kira-kira gitu," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak usaha PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Langkah itu diambil setelah banjir bandang melanda wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara operasi yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi hidrologi serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. KLH menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang masih perlu diklarifikasi melalui verifikasi lapangan.
Hanif menyebut penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan serta rencana perbaikan yang memadai. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, proses administratif dan penegakan hukum akan dilanjutkan sesuai aturan.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan juga tengah melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk atas dugaan keterkaitan dengan bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut merupakan perintah langsung Prabowo, termasuk kemungkinan pencabutan atau rasionalisasi izin usaha jika terbukti melanggar.
Sebagai konteks, Sumatra merupakan salah satu sentra utama perkebunan sawit nasional. Data pemerintah mencatat luas kebun sawit di Riau mencapai sekitar 3,37 juta hektare, Sumatra Utara 1,57 juta hektare, Aceh sekitar 440 ribu hektare, dan Sumatra Barat sekitar 448 ribu hektare.
(del/pta)