Bukan Menghambat, Pembaruan KBLI 2025 Tangkap Ekonomi Baru Indonesia
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa penerbitan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 bertujuan memastikan bahwa perubahan ekonomi yang kian dinamis dapat tercatat secara lebih akurat dan relevan, dan bukan untuk membatasi aktivitas usaha.
"KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020, yang disusun untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi global, terutama pesatnya transformasi digital, munculnya model bisnis baru, serta meningkatnya peran ekonomi hijau dan mitigasi perubahan iklim," pernyataan BPS dalam rilis resmi, baru-baru ini.
Melalui pembaruan ini, berbagai aktivitas ekonomi baru yang belum terklasifikasi secara jelas kini dapat dicatat dengan lebih tepat.
Dalam prosesnya, penyempurnaan KBLI dilakukan dengan mengacu terhadap International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang diterbitkan oleh United Nations Statistics Division. Setiap pembaruan ISIC menjadi rujukan penting bagi BPS agar statistik ekonomi Indonesia tetap sejalan dengan standar internasional, dan dapat dibandingkan secara global.
Selain mengikuti standar global, pembaruan KBLI juga merupakan praktik yang lazim dilakukan secara periodik-sekitar lima tahunan, guna untuk menangkap perubahan struktur dan karakter aktivitas ekonomi.
KBLI yang terbaru ini juga menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi dan Sensus Penduduk, khususnya dalam menyediakan kode lapangan usaha yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
KBLI 2025 ditegaskan tidak disusun secara sepihak. Proses penyusunannya sendiri dimulai sejak diterbitkannya ISIC Revisi 5, dilanjutkan dengan pembentukan tim kerja di BPS dan pelaksanaan Kick Off Penyempurnaan KBLI pada 29 Februari 2024 yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Hingga 30 September 2025, sebanyak 31 kementerian/lembaga aktif memberikan masukan dan usulan dengan total 1.167 usulan kode. Seluruh masukan lalu dibahas melalui rangkaian rapat koordinasi secara bertahap di sepanjang 2025 guna memastikan penyelarasan substansi dan kebutuhan sektoral.
BPS menegaskan, bahwa KBLI adalah instrumen statistik, bukan penentu boleh atau tidaknya suatu kegiatan usaha. Legalitas suatu aktivitas tetap diatur oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan sektoral yang berlaku.
"Karena itu, keberadaan suatu kode KBLI tidak dapat diartikan sebagai izin usaha, begitu pula perubahan KBLI tidak serta-merta membatasi kegiatan pelaku usaha. Dalam konteks perizinan berusaha, penggunaan KBLI tetap harus mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga pembina sektor," papar BPS.
BPS pun memastikan transisi berjalan lancar lewat penerapan Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan masa penyesuaian selama enam bulan sejak peraturan diundangkan. Masa transisi ini memberi waktu yang cukup bagi pengguna KBLI, termasuk pelaku usaha dan instansi pemerintah, untuk menyesuaikan sistem dan administrasi masing-masing.
Pascarilis KBLI 2025, BPS juga akan menyediakan tabel korespondensi antara KBLI 2020 dan KBLI 2025, yang akan disampaikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai dasar penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme ini, perubahan kebijakan tidak akan menghambat proses perizinan maupun kegiatan usaha yang sedang berjalan.
"Di tengah ekonomi yang terus bergerak, KBLI 2025 menjadi bukti bahwa statistik pun harus mampu mengikuti perubahan-tanpa menghambat, justru mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas BPS.
Perubahan Terbaru di KBLI 2025
Secara struktur, perubahan KBLI 2025 disesuaikan dengan ISIC Revisi 5. Jumlah kategori bertambah menjadi 22 kategori (A-V), dari sebelumnya 21 kategori.
Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.
Yang paling relevan bagi pelaku usaha, KBLI 2025 kini mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru, antara lain:
- Jasa intermediasi platform digital.
- Factoryless Goods Producers (FGP) tak lagi dipandang semata sebagai perdagangan.
- Aktivitas konten digital dan ekonomi kreatif seperti podcast, game, dan streaming; perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon energi terbarukan; serta penguatan klasifikasi di sektor jasa keuangan.
Selain menambahkan kode baru, KBLI 2025 juga melakukan restrukturisasi, penyederhanaan, dan penegasan ruang lingkup kegiatan usaha agar klasifikasi semakin akurat, adaptif, dan selaras dengan standar internasional ISIC Revisi 5.
Perubahan dalam KBLI 2025 dilakukan secara menyeluruh di hampir seluruh kategori, dengan prinsip utama memperjelas fungsi ekonomi suatu aktivitas, mengurangi tumpang tindih antarkode, serta mengakomodasi aktivitas baru yang sebelumnya belum teridentifikasi secara memadai.
(rea/rir)