Perhatian, Langganan ChatGPT Wajib Bayar Pajak

CNN Indonesia
Senin, 29 Des 2025 16:50 WIB
Pelanggan ChatGPT wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) setelah OpenAI OpCo, LLC menjadi pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (AFP/DREW ANGERER).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelanggan ChatGPT wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) setelah OpenAI OpCo, LLC menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk tiga perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE.

Selain OpenAI, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global sebagai pemungut PPN PMSE.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dengan catatan itu, sampai akhir November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

"Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli dalam keterangan tertulis, Senin (29/12).

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

Adapun hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun, yang berasal dari pemungutan PPN PMSE Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

(fby/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK