Melihat Kondisi 3 BUMN yang Terancam Ditendang dari Bursa
Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam daftar perusahaan terancam dibatalkan pencatatan sahamnya (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perusahaan pelat merah itu adalah PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WKST), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Ketiganya terancam delisting lantaran suspensi perdagangan saham yang telah berlangsung lama.
BEI juga mencatat PT PP Properti Tbk (PPRO), anak usaha dari PT PP (Persero) Tbk, sebagai salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar potensi delisting.
Informasi tersebut disampaikan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 tentang Potensi Delisting Perusahaan Tercatat yang dirilis pada Selasa (30/12).
Pengumuman ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan, delisting saham perusahaan tercatat dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bursa apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, serta tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, perusahaan yang tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa juga dapat dikenakan delisting.
Bursa juga mengatur saham perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi perdagangan, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai maupun di seluruh pasar, paling singkat selama 24 bulan, dapat menjadi dasar dilakukannya delisting.
Sementara itu, apabila suspensi telah berlangsung selama enam bulan berturut-turut, Bursa akan menyampaikan pengumuman kepada publik mengenai potensi delisting dan mengulang pengumuman tersebut secara berkala setiap Juni dan Desember hingga suspensi dicabut atau delisting dilakukan.
Secara keseluruhan, terdapat 70 perusahaan yang masuk dalam daftar potensi delisting per 30 Desember 2025.
Lantas, bagaimana kondisi tiga BUMN terancam delisting tersebut?
1. Indofarma
PT Indofarma Tbk (INAF) menjadi sorotan karena tersandung kasus fraud. Temuan tersebut dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR, bersama sejumlah temuan lain terkait aktivitas anak usaha Indofarma, PT Indofarma Global Medika (IGM), yang menyebabkan perusahaan farmasi itu fraud atau rugi.
Laporan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 oleh BPK ke DPR pada 2024.
Melansir CNBC, sejumlah aktivitas yang menyebabkan Indofarma merugi antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online alias pinjol.
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp18,26 miliar.
Akibatnya, saham INAF telah disuspensi sejak 2 Juli 2024.
Simak BUMN lainnya yang terancam delisting oleh BEI di halaman berikutnya..