Kriteria Beneficial Owner yang Bisa Kena Tanggung Jawab Pidana Pajak
Tanggung jawab pidana pajak perusahaan kini tak hanya berlaku bagi pengurus resmi perusahaan, tetapi juga bisa menyeret individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan perusahaan meski individu tersebut tak tercantum dalam struktur organisasi alias beneficial owner (BO).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dibuat sebagai acuan bagi para hakim dalam menangani dan mengadili tindak pidana perpajakan.
"Setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya atau seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 Perma 10/2025, dikutip Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beneficial owner bisa merupakan orang perseorangan yang sebenarnya menguasai, memiliki, atau menikmati manfaat dari suatu aset atau perusahaan, meski namanya tak terdaftar secara resmi dalam struktur organisasi.
Beneficial owner diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Pasal 4 Perpres tersebut mengatur kriteria seseorang bisa disebut sebagai beneficial owner pada perusahaan, apabila:
1. mempunyai saham dan hak suara lebih dari 25 persen
2. menerima manfaat dari keuntungan perusahaan sebanyak lebih dari 25 persen
3. mempunyai kewenangan dalam mengangkat, mengganti, atau memberhentikan pengurus, seperti direksi, komisaris, dan pengawas
4. mempunyai kemampuan mengendalikan perusahaan tanpa harus mendapatkan otorisasi dari pihak manapun
5. merupakan pemilik sebenarnya atas dana atau modal perusahaan.
Sesuai Pasal 7 Perpres 13/2018, setiap perusahaan baik yang berbentuk PT, yayasan, CV, maupun firma wajib menetapkan dan melaporkan beneficial owner kepada negara melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
(fln/sfr)