Kementerian ESDM Kejar Aturan LPG Satu Harga Kelar Semester I 2026

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jan 2026 17:45 WIB
Kementerian ESDM kebut proses penyusunan aturan Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu harga khusus untuk bersubsidi atau elpiji melon 3 kilogram (kg).
Kementerian ESDM kebut proses penyusunan aturan Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu harga khusus untuk bersubsidi atau elpiji melon 3 kilogram (kg). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM kebut proses penyusunan aturan Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu harga khusus untuk bersubsidi atau elpiji melon 3 kilogram (kg). Aturan ini ditargetkan bisa rampung pada paruh pertama tahun ini.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan bentuk aturan yang disusun adalah peraturan presiden (perpres).

"Kalau untuk LPG sudah diumumkan juga bahwa kita kejar agar Perpresnya tuntas dan itu nanti kita menggunakan. Ada grace period-nya kita ambil 6 bulan," ujar Laode ditemui di Gedung BPH Migas, Senin (5/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Laode, apabila perpres itu rampung akan langsung diimplementasikan tapi masih bertahap. Akan ada beberapa wilayah yang di uji cobakan menjual LPG 3 kg dengan satu harga.

Uji coba dilakukan untuk menghindari 'kekacauan' yang terjadi pada Februari 2025, saat menerapkan kebijakan LPG langsung ke sub agen/pangkalan tanpa persiapan.

"Kalau perpres ini kan kita belajar dari kasus bulan Februari kemarin. Kita akan terapkan dulu semacam piloting area. Jadi piloting area itu kita dapat masukkan yang memadai baru kita terapkan dalam skala yang lebih luas. Biar nggak langsung kayak kemarin, brek nasional," jelasnya.

LPG satu harga adalah kebijakan untuk menyamakan harga tabung LPG 3kg di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari kota besar hingga daerah pelosok. Hal ini serupa dengan program BBM Satu Harga yang sebelumnya sudah diterapkan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menekankan harga jual LPG satu harga nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Jadi kan kalau ini dengan adanya kebijakan LPG satu harga untuk LPG tertentu, justru ini akan ada rasa keadilan untuk setiap wilayah, maka ini harga ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini ditetapkan oleh daerah ya justru ini akan terjadi perbedaan harga," jelasnya di Kementerian ESDM, Jumat (4/7/2025) lalu.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)