Luhut Minta Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Luhut mengaku telah menolak kehadiran TPL sejak 20 tahun lalu.
"Saya bukan hanya menentang (kehadiran TPL), Saya saran pada Presiden untuk dicabut. Masa kita dikontrol oleh satu orang saja yang mengontrol hampir 200 ribu hektare tanah di sana. Itu tidak benar," ujar Luhut dalam unggahan akun resmi Instagram @luhut.pandjaitan, Selasa (13/1).
Kehadiran TPL di Tanah Sumatra dinilai hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu, dan berisiko merusak lingkungan.
"Itu orang-orang kaya yang menikmati hasil bumi kita, tinggalnya di luar, (kemudian) bawa duitnya keluar. Apa yang yang kita dapat? Ya kerusakan ini yang kita dapat," tegas Luhut.
Dalam video berdurasi lebih dari tiga menit itu, Luhut mengatakan dirinya sudah menolak keberadaan TPL lebih dari 20 tahun lalu. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, sejak 2001 dia menyaksikan sendiri keluhan masyarakat tentang Danau Toba semakin keruh dan berbau akibat aktivitas TPL.
"Menurut saya, tidak ada gunanya itu Toba Pulp di situ. Toba Pulp itu sudah cukup itu. Itu kan sudah nggak benar. Kalau ada orang nuduh saya punya saham (TPL), saham mana? Tunjukkin," jelas Luhut
Dia menambahkan kehadiran TPL juga menjadikan kawasan hutan sekitar menjadi rusak. Dari situ, Luhut belajar satu hal penting, yakni pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Berdasarkan data dari Keterbukaan Informasi BEI, 92,54 persen saham Toba Pulp Lestari dikuasai perusahaan investasi asal Hong Kong, Allied Hill Limited. Adapun sisanya, 7,46 persen saham dimiliki publik.
Allied Hill adalah entitas holding yang sepenuhnya dimiliki Everpro Investments Limited, milik Joseph Oetomo.
Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden menjelaskan dari total areal 167.912 hektare, perusahaan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas sekitar 46 ribu hektare, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
"Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (24/11) Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merekomendasikan pemerintah pusat menutup operasional TPL. Ini menyusul konflik agraria yang terus berlarut antara perusahaan dan masyarakat adat di Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Bobby memastikan Pemprov Sumut akan mengirim surat resmi kepada pemerintah pusat, paling lama dalam satu pekan sejak rekomendasi dibuat. Menurutnya, langkah ini penting karena operasional TPL berada di 12 kabupaten di wilayah Sumatera Utara.
(ins/sfr)