Insentif Bebas PPN Beli Rumah Berlaku hingga Akhir 2026, Cek Syaratnya

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2026 07:20 WIB
Pemerintah memperpanjang insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp5 miliar hingga akhir 2026. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memperpanjang insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp5 miliar hingga akhir 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Beleid tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

"PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 90 Tahun 2025, dikutip Rabu (14/1).

Artinya, sama seperti tahun lalu, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau susun akan mendapatkan harga lebih murah karena tidak perlu membayar pajak (PPN) sebesar 11 persen.

Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Berikut syarat mendapatkan insentif PPN untuk pembelian rumah:

1. Insentif diberikan kepada satu orang wajib pajak pribadi untuk satu rumah tapak atau rumah susun dengan ketentuan:
- Apabila WNI, memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
- Jika warga negara asing, yang bersangkutan harus yang memiliki nomor pokok wajib
pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.

2. Rumah tapak atau satuan rumah susun memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar dan diserahkan dalam kondisi siap huni.

3. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan setelah ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

4. Penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Berita acara serah terima paling sedikit memuat:

- Nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual

- Nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli

- Harga jual rumah tapak atau satuan rumah susun

- Tanggal serah terima

- Kode identitas rumah yang diserahterimakan

- Pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan

- Nomor berita acara serah terima

5. Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

6. Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru tersebut harus memiliki kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK