PPATK Sebut DSI Pakai Skema Ponzi Berkedok Syariah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perusahaan pinjaman daring (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaan.
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan berasal dari profit yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
"Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban, kami telah menghentikan transaksi dari DSI," ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).
Selain menghentikan transaksi PT DSI, Danang menyebutkan, pihaknya juga memblokir rekening pihak yang terdeteksi terafiliasi dengan perusahaan. Pembekuan rekening dilakukan sejak 18 Desember 2025.
"Terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp4 miliar," kata Danang.
Danang menjelaskan skema ponzi terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.
Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
"Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," ujarnya.
OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025 buntut kasus gagal bayar perusahaan kepada sejumlah pemberi pinjaman (lender).
Kemudian, lembaga pengawas itu memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara DSI dengan para lender di Kantor OJK di Jakarta pada Selasa (28/10).
Mengutip dari siaran pers di laman OJK, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Informasi mengenai pemblokiran rekening DSI oleh PPATK yang diungkapoleh Paguyuban Lender DSI melalui media sosialnya @paguyubanlenderdsi.
Paguyuban Lender DSI menyebut DSI telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan rekening perusahaan telah diblokir oleh PPATK. Saat ini DSI tidak mempunyai kemampuan untuk membayarkan sisa kewajiban kepada para lender.
"Penyelesaian masalah akan diarahkan melalui forum RUPD (Rapat Umum Pemberi Dana)," ujarnya dalam unggahan tersebut, Senin (29/12).
Pihak lender mengatakan DSI hanya mampu mengembalikan sejumlah Rp450 miliar, padahal dana macet yang harus dibayarkan ke lender mencapai Rp1,47 triliun.
Dalam surat kepada lender, DSI menyebutkan hanya mempunyai kemampuan keuangan senilai Rp450 miliar yang berasal dari pelunasan kewajiban dari borrower yang berkinerja lancar, dan penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi.
Kemudian, keuangan juga berasal dari aset milik DSI yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan, serta aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi.
(ldy/sfr)