Toba Pulp Bersuara soal Izin Dicabut Prabowo Buntut Banjir Sumatra

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2026 12:00 WIB
Prabowo mencabut izin usaha Toba Pulp Lestari dan 27 perusahaan lain lantaran terbukti merusak hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra. (Foto: Tangkapan layar instagram @tobapulplestari)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengaku belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan.

Kemarin (20/1), Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha Toba Pulp Lestari dan 27 perusahaan lain lantaran terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.

"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan," tulisnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1).

Saat ini, pihak Toba Pulp Lestari sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait lain untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah.

Perusahaan juga menyampaikan kegiatan industri pengolahan pulp masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah.

Toba Pulp Lestasi mengklaim seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan. Oleh karena itu, saat pencabutan izin PBPH diberlakukan efektif, maka akan berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan operasional.

"Ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan," ujar PT Toba Pulp Lestari.

Perusahaan berkomitmen akan mematuhi kebijakan dan ketentuan pemerintah, serta menyesuaikan operasional sesuai dengan keputusan resmi oleh otoritas berwenang.

"Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang," tambahnya.

Toba Pulp Lestari menyampaikan penghentian kegiatan usaha dapat berdampak kepada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, hingga masyarakat sekitar yang bergantung terhadap aktivitas perusahaan.

"Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra, salah satunya PT Toba Pulp Lestari Tbk, Selasa (20/1).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan setelah terjadi bencana banjir yang menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut.

Prasetyo mengatakan Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris, pada Senin (19/1), Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan tersebut.

"Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).

Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

(fln/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK