Nama Calon Deputi Gubernur BI akan Dibawa ke Paripurna DPR 27 Januari
Komisi XI DPR RI menargetkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) akan rampung pada Senin (26/1). Hasil uji tersebut selanjutnya akan dilaporkan dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (27/1).
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan jadwal fit and proper test ditetapkan melalui rapat internal komisi XI DPR RI.
Calon Deputi Gubernur BI Solikin M Juhro dijadwalkan menjalani sesi fit and proper test pada Jumat (23/1) pukul 09.00-10.00 WIB.
"Hari Jumat untuk Bapak Solikin M. Juhro jam 9 sampai jam 10, kemudian lanjut hari Senin karena hari Jumat itu harinya pendek, itu dilanjutkan pada hari Senin," ujar Misbakhun saat ditemui di Gedung AA Maramis, Rabu (21/1).
Kemudian, pada Senin (26/1), giliran Dicky Kartikoyono dan Thomas Djiwandono menjalani fit and proper test. Dicky dijadwalkan pukul 15.00 WIB, sedangkan Thomas mengikuti sesi pukul 16.00 WIB.
Ia menjelaskan, masing-masing calon akan menjalani uji kelayakan selama sekitar satu jam. Proses tersebut meliputi pemaparan visi dan misi, sesi tanya jawab, serta pendalaman jawaban oleh anggota Komisi XI.
"Rencananya kita berikan waktu 1 jam 25 menit membacakan visi misi, 15 menit tanya jawab, dan 20 menit berikutnya adalah jawaban dari para kandidat calon anggota Deputi Gubernur Bank Indonesia," ujarnya.
Misbakhun menegaskan seluruh proses uji kelayakan ditargetkan selesai pada hari yang sama. Setelah itu, Komisi XI akan langsung menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan.
"Hari Senin itu juga (selesainya). Rencana kita juga akan mengadakan rapat internal di Komisi XI dan dari sana kita akan memutuskan dan kemudian kita laporkan untuk masuk kepada Paripurna tanggal 27 hari Selasa," katanya.
Ia memastikan seluruh calon Deputi Gubernur BI telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semua. Jadi semua persyaratan kita sudah cek semuanya. Sekuen tanggal, pengunduran diri, dan sebagainya semuanya kita sudah cek sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan," pungkas Misbakhun.
(lau/sfr)