Awas, DJP Kini Bisa Blokir Akses Layanan Publik Para Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa memblokir akses layanan publik para penunggak pajak.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam Rangka Penagihan Pajak, yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak diteken dan menjadi dasar hukum DJP dalam meminta instansi penyelenggara layanan publik untuk membatasi, bahkan memblokir akses layanan publik para wajib pajak yang tidak melunasi utang dan biaya penagihan pajak.
"Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.
Peraturan ini juga mencabut PER-24/PJ/2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian rekomendasi terkait akses kepabeanan.
Dalam beleid tersebut, pembatasan atau pemblokiran layanan publik meliputi akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), akses kepabeanan, serta layanan publik lainnya.
Lebih lanjut, rekomendasi atau permohonan pemblokiran dapat diajukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta, dan telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak.
Namun, ketentuan batas minimal utang pajak Rp100 juta itu dapat dikecualikan untuk pembatasan atau pemblokiran dalam pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.
Proses pengajuan pembatasan atau pemblokiran dilaksanakan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik melalui usulan kepada pejabat eselon II di lingkungan DJP maupun secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat.
Lalu, usulan pembatasan dan pemblokiran dapat disetujui atau ditolak berdasarkan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut setelah dilakukan penelitian.
Selain itu, beleid ini juga mengatur mekanisme pembukaan kembali pembatasan atau pemblokiran layanan publik.
Pembukaan akses layanan publik dapat dilakukan ketika utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak, telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.
(fln/pta)